Uang Rp 30 juta telah diberikan korban secara tunai kepada terlapor, VRH, dengan iming-iming jaminan pekerjaan di salah satu BUMN ...
Ternyata setelah menyerahkan uang Rp 30 juta, pria di Palembang ini tak kunjung kerja di BUMN sebagaimana yang diharapkan.